A. Hakikat Profesi
Profesi melibatkan beberapa istilah yang
berkaitan, yaitu : profesi, profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan
profesionalisme (Abin Syamsuddin Makmun, 1999). Profesi menunjuk pada suatu
pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan
terhadapnya (Dedi Supriadi, 1998 : 95). Profesionalitas menunjuk pada kualitas
atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Profesional menunjuk pada
penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk
pada orangnya itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk pada proses menjadikan
seseorang sebagai profesional. Profesionalisme menunjuk pada (a) derajat
penampilan seseorang sebagai profesional; tinggi, rendah sedang, dan (b) sikap
dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang paling
ideal dari kode etik profesinya.
Publict
Trust atau kepercayaan masyarakat (Bigs dan Blocher, 1986 : 7).
Kepercayaan masyarakat yang menjadi penopang suatu profesi didasari oleh tiga
perangkat keyakinan. Pertama, kepercayaan masyarakat terjadi dengan adanya
suatu persepsi tentang kompetensi. Kedua, adanya persepsi masyarakat bahwa
kelompok-kelompok profesional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh
masyarakat berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat. Ketiga, persepsi yang
melahirkan kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi
memiliki motivasi untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa
mereka bekerja.
Oemar Hamalik (1984 : 2) sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Suatu profesi mengandung unsur pengabdian (Oemar Hamalik, 1984 : 3) menurutnya, suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri sendiri.
Oemar Hamalik (1984 : 2) sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Suatu profesi mengandung unsur pengabdian (Oemar Hamalik, 1984 : 3) menurutnya, suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri sendiri.
1.
Ciri-Ciri
Profesi
Erik Hoyle (1969 : 80-85) mengemukakah enam ciri profesi, yaitu:
a. A profession performa an esential social service (suatu profesi menunjukkan suatu pelayanan sosial)
b. A profession is founded up on a systematic body of knowledge (suatu profesi didasari oleh tubuh keilmuan yang sistematis);
c. A profession requires a lengthy periode of academic and practical Training (suatu profesi memerlukan suatu pendidikan dan latihan dalam periode waktu yang cukup lama);
d. A profession has a light degree of autonomy (suatu profesi memiliki otonomi yang tinggi);
e. A profession has a code of ethics (suatu profesi memliki kode etik);
f. A profession gengerat in service growth (suatu profesi berkembang dalam proses pemberian layanan).
Erik Hoyle (1969 : 80-85) mengemukakah enam ciri profesi, yaitu:
a. A profession performa an esential social service (suatu profesi menunjukkan suatu pelayanan sosial)
b. A profession is founded up on a systematic body of knowledge (suatu profesi didasari oleh tubuh keilmuan yang sistematis);
c. A profession requires a lengthy periode of academic and practical Training (suatu profesi memerlukan suatu pendidikan dan latihan dalam periode waktu yang cukup lama);
d. A profession has a light degree of autonomy (suatu profesi memiliki otonomi yang tinggi);
e. A profession has a code of ethics (suatu profesi memliki kode etik);
f. A profession gengerat in service growth (suatu profesi berkembang dalam proses pemberian layanan).
Menurut Sutan
Zanti dan Syahmiar Syahrun (1992 : 133) suatu jabatan profesional harus
mempunyai beberapa ciri pokok yaitu : (a) pekerjaan itu dipersiapkan melalui
proses pendidikan dan latihan secara formal; (b) pekerjaan itu mendapat
pengakuan dari masyarakat; (c) adanya pengawasan dari suatu organisasi profesi
seperti IDI, PGRI dan IPBI; (d) mempunyai kode etik sebagai landasan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesi tersebut.
Dedi Supriadi 91998 : 96) mengemukakah lima ciri suatu profesi. Pertama, pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kaepada masyarakat. Kedua, profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang “lama” dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu. Keempat, ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Kelima, sebagai konsekuensi profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial atau materiil.
Dedi Supriadi 91998 : 96) mengemukakah lima ciri suatu profesi. Pertama, pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kaepada masyarakat. Kedua, profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang “lama” dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu. Keempat, ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Kelima, sebagai konsekuensi profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial atau materiil.
2.
Organisasi
Profesi Kependidikan
Sesuai dengan hakikat profesi dan ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa jabatan kependidikan / keguruan merupakan suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. Pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Seperti IKIP, FKIP di pelbagai universitas dan sekolah tinggi serta LPTK lainnya. Profesi keguruan didukung oleh suatu disiplin ilmu, yaitu ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Profesi ini juga memiliki kode etik dan organisasi profesinya. Dari pekerjaan ini seroang guru memperoleh imbalan finansial dari masyarakat sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikannya.
Sesuai dengan hakikat profesi dan ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa jabatan kependidikan / keguruan merupakan suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. Pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Seperti IKIP, FKIP di pelbagai universitas dan sekolah tinggi serta LPTK lainnya. Profesi keguruan didukung oleh suatu disiplin ilmu, yaitu ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Profesi ini juga memiliki kode etik dan organisasi profesinya. Dari pekerjaan ini seroang guru memperoleh imbalan finansial dari masyarakat sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikannya.
B. Fungsi
Organisasi Profesi kependidikan
Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini.
1. Fungsi Pemersatu
Abin Syamsuddin, 1999 : 95, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Abin Syamsuddin, 1999 : 95), yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini.
1. Fungsi Pemersatu
Abin Syamsuddin, 1999 : 95, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Abin Syamsuddin, 1999 : 95), yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
2.Fungsi
Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.
Abin Syamsuddin (1999 : 70) dijelaskan bahwa kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan.
Menurut Johnson (Abin Syamsuddin (1999 : 72) kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
a. Performence component
b. Subject component
c. Professional component
d. Process component
e. Adjustment component
f. Attidudes component
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.
Abin Syamsuddin (1999 : 70) dijelaskan bahwa kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan.
Menurut Johnson (Abin Syamsuddin (1999 : 72) kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
a. Performence component
b. Subject component
c. Professional component
d. Process component
e. Adjustment component
f. Attidudes component
Kurikulum 1994
dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak
terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan
sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat
diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu.
Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah :
a. Penataran tingkat nasional
b. Supervisi
c. Pembinaan dan pengembangan sejawat
d. Pembinaan dan pengembangan individual
Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah :
a. Penataran tingkat nasional
b. Supervisi
c. Pembinaan dan pengembangan sejawat
d. Pembinaan dan pengembangan individual
C. Tujuan Organisasi Profesi Kependidikan
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu : meningkatkan dan/atau mengembangkan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
1. Meningkatkan dan / atau mengembangkan karier anggota
2. Meningkatkan dan / atau mengembangkan kemampuan anggota.
3. Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota.
4. Meningkatkan dan / atau mengembangkan martabat anggota.
5. Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan
Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang
yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan
tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya
sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM)
Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
- Kepala Sekolah
- Rektor
- Direktur, serta istilah lainnya.
Pendidik
Pendidik atau di
Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga
kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas
khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai
kekhususannya yaitu:
Guru
Dosen
Konselor
Pamong belajar
Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung
terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
- Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
- Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
- Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
- Administrasi Kepegawaian,
- Administrasi Peserta Didik,
- Administrasi Keuangan,
- Administrasi Inventaris dan lain-lain.
- Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
- Pustakawan (lihat perpustakaan)
- Pelatih ekstrakurikuler,
- Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.
FUNGSI DAN
PERANAN PROFESI KEPENDIDIKAN
Peran GuruSeperti dijelaskan sebelumnya, guru bermakna sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Sejalan dengan itu, guru memiliki peran yang bersifat multi fungsi, lebih dari sekedar yang tertuang pada produk hukum tentang guru, seperti UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 74 tentang Guru. Mujtahid (2010) mengemukakan bahwa guru berperan sebagai perancang, penggerak, evaluator, dan motivator dideskripsikan seperti berikut ini :
1. Guru sebagai Perancang
Guru sebagai perangcang yaitu menyusun kegiatan akademik atau kurikulum dan pembelajaran, menyusun kegiatan kesiswaan, menyusun kebutuhan sarana prasarana dan mengestimasi sumber-sumber pembiayaan operasional sekolah, serta menjalin hubungan dengan orangtua, masyarakat, pemangku kepentingan dan instansi terkait. Untuk tugas – tugas administrative tertentu, guru dapat
2. Guru sebagai pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa dan disiplin. Berkenaan dengan wibawa; guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, intelektual dalam pribadinya, serta memiliki kelebihan dan pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi an seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan. Sedangkan disiplin dimaksudkan bahwa guru harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertib secara konsisten, atas kesadaran profesional karena mereka bertugas unutk mendisiplinkan peserta didik didalam sekolah, terutama dalam pembelajaran. Oleh karena itu menanamkan disiplin guru harus memulai dari dirinya sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya.
3. Guru sebagai penggerak
Guru dikatakan sebagai penggerak, yaitu mobilisator yang mendorong dan menggerakkan system organisasi sekolah. Untuk melaksanakan fungsi – fungsi tersebut, seorang guru harus memiliiki kemampuan intelektual, misalnya mempunyai jiwa visioner, creator, peneliti, jiwa rasional, dan jiwa untuk maju. Kepribadian seperti luwes, wibawa, adil dan bijaksana juga jujur.
Untuk mendorong dan menggerakkan system sekolah yang maju memang membutuhkan kemampuan brilian tersebut guna mengefektifkan kinerja sumber daya manusia secara maksimal dan berkelanjutan. Sebab itu pola ini dapat terbangun secara kolektif dan dilaksanakan dengan sungguh oleh guru, maka akan muncul perubahan besar dalam system manajemen sekolah yang efektif. Melalui cita – cita dan visi benar inilah guru sebagai agen penggerak diharapkan mempunyai rasa tanggungjawab, rasa memiliki, serta rasa ingin memajukan lembaga sekolahnya sebagai tenda besar mendedikasikan hidup mereka.
Definisi, Peran dan Tugas Guru
pada Juni 4,
2012
Definisi Profesi GuruDefinisi yang kita kenal sehari-hari adalah bahwa guru merupakan orang yang harus digugu dan ditiru, dalam arti orang yang memiliki charisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani. Mengutip pendapat Laurence D. Hazkew dan Jonathan C. Mc Lendon dalam bukunya This is Teaching (hlm 10): “Teacher is professional person who conducts classes.” (Guru adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas). Sedangkan menurut Jean D. Grambs dan C. Morris Mc Clare dalam Foundation of Teaching, An Introduction to Modern Education, hlm. 141: “teacher are those persons who consciously direct the experiences and behavior of an individual so that education takes places.” (Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seseorang individu hingga dapat terjadi pendidikan).
Sedangkan pada prinsipnya profesi sendiri adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi yang tinggi dalam menyikapi pekerjaan serta berorientasi pada pelayanan yang baik. Artinya profesi guru dapat dikategorikan suatu pekerjaan ideal memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkannya dan member tauladan yang baik.
Peran Guru
Seperti dijelaskan sebelumnya, guru bermakna sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Sejalan dengan itu, guru memiliki peran yang bersifat multi fungsi, lebih dari sekedar yang tertuang pada produk hukum tentang guru, seperti UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 74 tentang Guru. Mujtahid (2010) mengemukakan bahwa guru berperan sebagai perancang, penggerak, evaluator, dan motivator dideskripsikan seperti berikut ini :
1. Guru sebagai Perancang
Guru sebagai perangcang yaitu menyusun kegiatan akademik atau kurikulum dan pembelajaran, menyusun kegiatan kesiswaan, menyusun kebutuhan sarana prasarana dan mengestimasi sumber-sumber pembiayaan operasional sekolah, serta menjalin hubungan dengan orangtua, masyarakat, pemangku kepentingan dan instansi terkait. Untuk tugas – tugas administrative tertentu, guru dapat
2. Guru sebagai pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa dan disiplin. Berkenaan dengan wibawa; guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, intelektual dalam pribadinya, serta memiliki kelebihan dan pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi an seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan. Sedangkan disiplin dimaksudkan bahwa guru harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertib secara konsisten, atas kesadaran profesional karena mereka bertugas unutk mendisiplinkan peserta didik didalam sekolah, terutama dalam pembelajaran. Oleh karena itu menanamkan disiplin guru harus memulai dari dirinya sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya.
3. Guru sebagai penggerak
Guru dikatakan sebagai penggerak, yaitu mobilisator yang mendorong dan menggerakkan system organisasi sekolah. Untuk melaksanakan fungsi – fungsi tersebut, seorang guru harus memiliiki kemampuan intelektual, misalnya mempunyai jiwa visioner, creator, peneliti, jiwa rasional, dan jiwa untuk maju. Kepribadian seperti luwes, wibawa, adil dan bijaksana juga jujur.
Untuk mendorong dan menggerakkan system sekolah yang maju memang membutuhkan kemampuan brilian tersebut guna mengefektifkan kinerja sumber daya manusia secara maksimal dan berkelanjutan. Sebab itu pola ini dapat terbangun secara kolektif dan dilaksanakan dengan sungguh oleh guru, maka akan muncul perubahan besar dalam system manajemen sekolah yang efektif. Melalui cita – cita dan visi benar inilah guru sebagai agen penggerak diharapkan mempunyai rasa tanggungjawab, rasa memiliki, serta rasa ingin memajukan lembaga sekolahnya sebagai tenda besar mendedikasikan hidup mereka.
4. Guru sebagai Evaluator
Guru menjalankan fungsi sebagai evaluator, yaitu melakukan evaluasi/penilaian terhadap aktivitas yang telah dikerjakan dalam system sekolah. Peran ini penting, karena guru sebagai pelaku utama dalam menentukan pilihan serta kebijakan yang relevan demi kebaikan system yang ada di sekolah, baik menyangkut kurikulum, pengajaran, sarana – prasarana, sasaran dan tujuan. Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variabel yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Sebagai suatu proses, penilaian dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dan dengan teknik yang sesuai, mungkin tes ataupun non tes. Teknik apapun yang dipilih, penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi 3 tahap yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Selain menilai peserta didik, guru harus pula menilai dirinya sendiri baik sebagai perencana maupun penilai program pembelajaran. Oleh karena itu ia harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang penilaian program sebagai mana memahami penilaian hasil belajar.
5. Guru sebagai Motivator
Dalam proses pembelajaran, motivasi merupakan penentu keberhasilan. Seorang guru memerankan diri sebagai motivator murid – muridnya. Guru sebagai motivator artinya guru sebagai pendorong siswa dalam rangka meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan belajar siswa. Sering terjadi siswa yang kurang berprestasi, hal ini bukan disebabkan karena memiliki kemampuan yang rendah, akan tetapi disebabkan tidak adanya motivasi belajar dari siswa sehingga ia tidak berusaha untuk mengerahkan segala kemampuannya. Dalam hal seperti ini guru sebagai motivator harus dapat mengetahui motif – motif yang menyebabkan daya belajar siswa yang rendah yang dapat menyebabkan menurunnya prestasi belajarnya. Guru harus merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk membangkitkan kembali gairah dan semangat belajar siswa. Proses pembelajaran akan lebih berhasil jika siswa memiliki motivasi dalam belajar, maka guru dituntut kreatif membangkitkan motivasi belajar siswa. Beberapa upaya guru dalam memberikan motivasi belajar, yaitu sebagai berikut :
- Memperjelas tujuan yang ingin dicapai.
- Membangkitkan minat siswa
- Hubungan bahan pelajaran yang akan di ajarkan dengan kebutuhan siswa
- Sesuaikan materi pelajaran dengan tingkat pengalaman dan kemampuan siswa
- Gunakan berbagai model dan strategi pembelajaran secara bervariasi.
- Ciptakan suasana yang menyenangkan dalam belajar.
- Berilah pujian yang wajar terhadap setiap keberhasilan siswa.
- Berikan Penilaian
Perluasan Peran Guru dalam sekolah
Di masa depan, peran guru akan
menjadi makin sangat strategis, meski tidak selalu dapat ditafsirkan paling dominan
dalam kerangka pembelajaran. Guru tidak lagi hanya sebatas bisa bekerja secara
manual, melainkan sudah harus makin akrab dengan instrument teknologi informasi
dan komunikasi. Hal ini berimplikasi pada perubahan sikap dan perilaku mereka
dalam melaksanakan tugasnya. Karenanya guru masa depan harus mampu memainkan
peran seperti berikut :
Guru adalah seorang penasehat bagi
peserta didik, bahkan bagi orang tua meskipun mereka tidak memiliki latihan
khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk
menasehati orang.
Agar dapat menyadari perannya
sebagai orang kepercayaan dan penasehat secara lebih mendalam, ia harus
memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental. Diantara makhluk
hidup di planet ini, manusia merupakan makhluk yang unik, dan sifatnya pun
berkembang secara unik pula. Menjadi apa dia, sangat dipengaruhi oleh
pengalaman, lingkungan belajar dan pendidikan. Untuk menjadi manusia dewasa,
manusia harus belajar dari lingkungan selama hidup dengan menggunakan kekuatan
dan kelemahannya. Pendekatan psikologis dan mental yang sehat diatas akan
banyak menolong guru dalam menjalankan fungsinya sebagai penasehat yang telah
banyak dikenal bahwa ia banyak membantu peserta didik untuk dapat membuat
keputusan sendiri.
Guru menerjemahkan pengalaman yang
telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini
terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain,
demikian halnya pengalaman orang tua yang lebih banyak daripada nenek kita.
Tugas guru disini adalah memahami bagaimana keadaan jurang pemisah ini, dan bagaimana
menjembataninya secara efektif. Jadi yang menjadi dasar adalah pikiran-pikrian
tersebut dan cara yang digunakan untuk mengekspresikan dibentuk oleh corak
waktu yang dipergunakan. Bahasa memang merupakan alat untuk berpikir, melalui
pengamatan yang dilakukan dan menyusun kata-kata serta menyimpan dalam otak,
terjadilah pemahaman sebagai hasil belajar.
Sebagai individu yang berkecimpung
dalam pendidikan, guru harus memiliki kperibadian yang mencerminkan seorang
pendidik. Tuntutan akan kepribadian sebagai pendidik kadang-kadang dirasakan
lebih berat dibandingkan profesi lainnya. Ungkapan yang dikemukakan adalah guru
bisa digugu dan ditiru. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan guru dapat idpercaya
untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani. Ujian
terberat bagi guru dalam hal kepribadian adalah rangsangan yang memancing
emosinya. Kestabilan emosi amat diperlukan, namun tidak semua orang mampu
menahan emosi terhadap rangsangan perasaan, dan memang diakui bahwa tiap orang
mempunyai tempramen yang berbeda. Kemarahan guru terungkap dalam kata-kata yang
dikeluarkan, dalam raut muka, dan mungkin dengan gerakan-gerakan tertentu,
bahkan yang yang dilahirkan dalam bentuk hukuman fisik.
Guru merupakan model atau teladan
bagi para peserta didik dan semua orang yang mengganggap dia sebagai guru.
Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah
untuk ditentang, apalagi ditolak. Menjadi teladan merupakan sifat dasar
kegiatan pembelajaran, dan ketika seorang guru tidak mau menerima ataupun
menggunakannya secara konstruktif maka telah mengurangi keefektifan pembelajaran.
Peran dan fungsi ini patut dipahami dan tidak perlu menjadi beban yang
memberatkan sehingga dengan keterampilan dan kerendahan hati akan memperkaya
arti pembelajaran.
Apa yang menjadi teladan bagi
peserta didik dari seorang figur guru yaitu :
- Sikap dasar
- Bicara dan gaya bicara
- Kebiasaan bekerja
- Sikap melalui pengalaman dari kesalahan
- Pakaian
- Hubungan kemanusiaan
- Proses berfikir
- Perilaku neurotis
- Kesehatan
- Gaya hidup secara umum
TUGAS GURU
Guru memiliki banyak tugas, baik
yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas,dalam bentuk PENGABDIAN. Guru
merupakan profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang
kependidikan.
- Bidang Profesi meliputi :1.Mendidik : meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.2.Mengajar : meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan danteknologi.3.Melatih : mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
- Bidang Kemanusiaan : di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orangtua kedua yang mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola parasiswanya, dan menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar.
- Bidang Kemasyarakatan : masyarakat menempatkan guru pada tempat yanglebih terhormat dilingkungannya karena dari seorang guru diharapkanmasyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti bahwa guruberkewajiban mencerdaskan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesiaseutuhnya yang berdasarkan Pancasila.Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin tercipta danterbinanya kesiapan dan keandalan seseorang sebagai MANUSIA PEMBANGUNAN.
1.Pengertian Kinerja
Dalam Kamus Bahasa Indonesia dikemukakan bahwa kinerja merupakan sebagai: Sesuatu yang dicapai, Prestasi yang diperlihatkan dan Kemampuan kerja.
Berikut pengertian kinerja yang berbeda-beda menurut para ahli :
a.Fattah (1999: 19) kinerja atau prestasi kerja (performance) merupakan ungkapan kemampuan yang didasari oleh pengetahuan, sikap dan keterampilan dan motivasi dalam menghasilkan sesuatu.
b.Anwar Prabu Mangkunegara (2005: 9), mengemukakan bahwa kinerja karyawan (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
c.Sedarmayanti (2001: 50) bahwa kinerja merupakan terjemahan dari performance yang berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, unjuk kerja atau penampilan kerja.
d.Samsudin (2005: 159) menyebutkan bahwa kinerja adalah tingkat pelaksanaan tugas yang dapat dicapai seseorang, unit atau divisi dengan menggunakan kemampuan yang ada dan batasan-batasan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan organisasi/perusahaan.
e.Gomes (2003: 142) mengatakan bahwa kinerja adalah catatan hasil produksi pada fungsi pekerjaan yang spesifik atau aktivitas selama periode waktu tertentu.
f.Rivai (2005: 14) mengemukakan bahwa kinerja adalah hasil atau tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu di dalam melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama.
g.Simamora (2004: 339) lebih tegas menyebutkan bahwa kinerja (performance) mengacu kepada kadar pencapaian tugas-tugas yang membentuk sebuah pekerjaan seseorang. Kinerja merefleksikan seberapa baik karyawan memenuhi persyaratan sebuah pekerjaan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah hasil karya atau kerja yang diperoleh karyawan dalam usaha dalam pencapaian tujuan atau pemenuhan tugas tertentu berdasarkan ukuran yang berlaku dan dalam waktu yang telah ditetapkan organisasi.
2.Penilaian Kinerja
Kinerja mempunyai hubungan erat dengan masalah produktivitas karena merupakan indikator dalam menentukan bagaimana usaha untuk mencapai tingkat produktivitas yang tinggi dalam suatu organisasi. Sehubungan dengan hal tersebut maka upaya untuk mengadakan penilaian terhadap kinerja di suatu organisasi merupakan hal penting. Karena melalui penilaian kinerja, hasilnya dapat dijadikan sebagai umpan balik untuk perbaikan kinerja karyawan dan sebagai bahan bagi pimpinan untuk menaikkan jenjang karier karyawan yang berprestasi. Melalui penilaian kinerja, organisasi dapat memilih dan menempatkan orang yang tepat untuk menduduki suatu jabatan tertentu secara obyektif. Untuk mengetahui tinggi-rendahnya kinerja seseorang, perlu dilakukan penilaian kinerja.
Penilaian prestasi kerja para karyawan merupakan bagian penting dari seluruh proses kekaryaan pegawai yang bersangkutan. Pentingnya penilaian prestasi kerja yang rasional yang diterapkan secara objektif terlihat pada paling sedikit dua kepentingan,yaitu kepentingan pegawai yang bersangkutan sendiri dan kepentingan organisasi.
Bernardin dan Russell (dalam Ruky, 2001: 12) mengungkapkan bahwa penilaian kinerja adalah “A way of measuring the contribution of individuals to their organization”.
Malayu S.P Hasibuan (2007: 88) memaparkan bahwa penilaian kinerja adalah evaluasi terhadap perilaku, prestasi kerja dan potensi pengembangan yang telah dilakukan. Dengan demikian penilaian kinerja merupakan wahana untuk mengevaluasi perilaku dan kontribusi pegawai terhadap pekerjaan dan organisasi.
Simamora (2004: 338) menyebutkan bahwa penilaian kinerja (performance appraisal) adalah proses yang dipakai oleh organisasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja individu karyawan
Sementara Samsudin (2005: 159) menyebutkan penilaian kinerja (performance appraisal) adalah proses oleh organisasi untuk mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan.
Menurut Andrew F. Sikula Dalam Hasibuan(2005), penilaian kinerja adalah evaluasi yang sistematis terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh karyawan dan ditujukan untuk pengembangan.
Dale Yoder mendefinisikan penilaian kinerja sebagai prosedur yang formal dilakukan di dalam organisasi untuk mengevaluasi pegawai dan sumbangan serta kepentingan bagi pegawai (Hasibuan, 2005: 25).
Sedangkan menurut Siswanto (2003: 231) penilaian kinerja adalah suatu kegiatan yang dilakukan manajemen atau penyelia. Penilai untuk menilai kinerja tenaga kerja dengan cara membandingkan kinerja atas kinerja dengan uraian atau deskripsi pekerjaan dalam suatu periode tertentu biasanya setiap akhir tahun. Berdasarkan pengertian tentang kinerja di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah hasil atau taraf kesuksesan yang dicapai seseorang dalam bidang pekerjaannya menurut kriteria tertentu dan dievaluasi oleh orang-orang tertentu terutama atasan pegawai yang bersangkutan. Tujuan Penilaian kinerja sangat bermanfaat bagi dinamika pertumbuhan organisasi secara keseluruhan.
Dengan demikian berdasarkan pendapat tentang penilaian kinerja di atas, dapat disimpulkan bahwa penilaian kinerja adalah proses membandingkan hasil kerja seseorang dengan standar prestasi kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi. Sehingga dengan penilaian kinerja ini akan dapat diketahui seberapa baik seseorang melakukan pekerjaan yang diberikan/ ditugaskan.
3.Tujuan penilaian kinerja
Menurut Syafarudin Alwi (2000: 187) secara teoritis tujuan penilaian dikategorikan sebagai suatu yang bersifat evaluation dan development. Yang bersifat evaluation harus menyelesaikan: Hasil penilaian digunakan sebagai dasar pemberian kompensasi, hasil penilaian digunakan sebagai staffing decision dan hasil penilaian digunakan sebagai dasar mengevaluasi system seleksi. Sedangkan yang bersifat development harus menyelesaikan: Prestasi riil yang dicapai individu, kelemahan-kelemahan individu yang menghemat kinerja dan prestasi-prestasi yang dikembangkan.
Konstribusi hasil-hasil penilain merupakan suatu yang sangat bermanfaat bagi perencanaan kebijakan sekolah. Adapun terperinci manfaat penilaian kinerja bagi sekolah adalah:
1)Penyesuaian-penyesuaian kompensasi personil sekolah.
2)Perbaikan kinerja personil sekolah.
3)Kebutuhan latihan dan pengembangan personil sekolah.
4)Pengambilan keputusan dalam hal penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan personil baru.
5)Untuk kepentingan penelitian personil sekolah.
6)Membantu diagnosis terhadap kesalahan desain personil sekolah.
Sebutan guru dapat menunjukkan suatu profesi atau jabatan fungsional dalam bidang pendidikan dan pembelajaran atau seseorang yang menduduki dan melaksanakan tugas dalam bidang pendidikan dan pembelajaran. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia Pasal 39 ayat 3 dinyatakan bahwa pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru. Sementara itu, tugas guru sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 2 adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini berarti bahwa selain mengajar atau proses pembelajaran, guru juga mempunyai tugas melaksanakan pembimbingan maupun pelatihan pelatihan bahkan perlu melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sekitar.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, maka seorang guru harus mempunyai sejumlah kompetensi atau menguasai sejumlah pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang terkait dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dapat mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Kompetensi pedagogik adalah berkaitan dengan kemampuan mengelola pembelajaran, sedang kompetensi kepribadian adalah kemampuan pribadi yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan hubungan antar pribadi dan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan, kompetensi professional adalah kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran dan bidang keahliannya. Guru yang mempunyai kompetensi profesional akan terlihatdalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya di sekolah/ madrasah tempat ia bekerja.
Menurut Muhaimin (2001: 63), mengemukakan bahwa seorang guru dikatakan telah mempunyai kemampuan profesional jika pada dirinya melekat sikap dedikatif yang tinggi terhadap tugasnya, sikap komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta sikap continous improvement, yakni selalu berusaha memperbaikidan memperbaharui model-model atau cara kerjanya sesuai dengan tuntutan jaman yang dilandasi oleh kesadaran yang tinggi bahwa tugas mendidik adalah tugas menyiapkan generasi penerus yang akan hidup pada jamannya dimasa yang akan datang. Dalam konteks proses pembelajaran di kelas, guru yang mempunyai kemampuan professional berarti yang bersangkutan dapat melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Menurut Davis dan Thomas, bahwa guru yang efektif mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)Mempunyai pengetahuan yang terkait dengan iklim belajar di kelas yang mencakup:
a)memiliki keterampilan interpersonal khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan terhadap peserta didik, dan ketulusan.
b)menjalin hubungan yang baik dengan peserta didik.
c)mampumenerima, mengakui dan memperhatikan peserta didik secara ikhlas.
d)menunjukkan minat dan antusias yang tinggi dalam mengajar.
e)mampumenciptakan atmosfir untuk tumbuhnya kerjasama dan kohesivitas dalam dan antar kelompok peserta didik.
f)mampu melibatkan peserta didik dalam mengorganisir dan merencanakan kegiatan pembelajaran.
g)mampu mendengarkan peserta didik dan menghargai haknya untuk berbicara dalam setiap diskusi.
h)mampumeminimalkan friksi-friksi di kelas.
2)Kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen pembelajaran, yang mencakup:
a)mempunyai kemampuan untuk menghadapi dan menanggapi peserta didik yang tidak mempunyai perhatian, sukamenyela, mengalihkan perhatian, dan mampu memberikan transisi substansi bahanajar dalam proses pembelajaran.
b)mampu bertanya atau memberikan tugas yangmemerlukan tingkatan berpikir yang berbeda untuk semua peserta didik.
3)Mempunyai kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan balik (feed back) dan penguatan (reinforcement), yang terdiri atas:
a)mampu memberikan umpan balik yang positif terhadap respon peserta didik
b)mampu memberikan respon yang bersifat membantu terhadap peserta didik yang lamban dalam belajar.
c)mampu memberikan tindak lanjut terhadap jawaban peserta didik yang kurang memuaskan.
d)mampu memberikan bantuan profesional kepada peserta didik jika diperlukan.
4)mempunyai kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri yang mencakup:
a)mampu menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif.
b)mampu memperluas dan menambah pengetahuan mengenai metode-metode pembelajaran.
c)mampu memanfaatkan perencanaan guru secara berkelompok untuk menciptakan dan mengembangkan metode pembelajaran yang relevan dalam (Suyanto, 2001: 3).
Kinerja guru adalah kemampuan dan usaha guru untuk melaksanakan tugas pembelajaran sebaik-baiknya dalam perencanaan program pengajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran. Kinerja guru yang dicapai harus berdasarkan standar kemampuan profesional selama melaksanakan kewajiban sebagai guru di sekolah. Berkaitan dengan kinerja guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, terdapat Tugas Keprofesionalan Guru menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 pasal 20 (a) Tentang Guru dan Dosen yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Kinerja Guru yang baik tentunya tergambar pada penampilan mereka baik dari penampilan kemampuan akademik maupun kemampuan profesi menjadi guru artinya mampu mengelola pengajaran di dalam kelas dan mendidik siswa di luar kelas dengan sebaik-baiknya.
Unsur-unsur yang perlu diadakan penilaian dalam proses penilaian kinerja guru menurut Siswanto dalam Lama tenggo (2001:34) adalah sebagai berikut :
1)Kesetiaan.
Kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan untuk menaati, melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab.
2)Prestasi Kerja.
Prestasi kerja adalah kinerja yang dicapai oleh seorang tenaga kerja dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
3)Tanggung Jawab.
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang tenaga kerja dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu serta berani membuat risiko atas keputusan yang diambilnya. Tanggung jawab dapat merupakan keharusan pada seorang karyawan untuk melakukan secara layak apa yang telah diwajibkan padanya. Menurut Westra dalam Akadum (1999: 86) Untuk mengukur adanya tanggung jawab dapat dilihat dari: a). Kesanggupan dalam melaksanakan perintah dan kesanggupan kerja. b). Kemampuan menyelesaikan tugas dengan tepat dan benar. c). Melaksanakan tugas dan perintah yang diberikan sebaik-baiknya.
4)Ketaatan.
Ketaatan adalah kesanggupan seseorang untuk menaati segala ketetapan, peraturan yang berlaku dan menaati perintah yang diberikan atasan yang berwenang.
5)Kejujuran.
Kejujuran adalah ketulusan hati seorang tenaga kerja dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan serta kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya.
6)Kerja Sama.
Kerja sama adalah kemampuan tenaga kerja untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar- besarnya. Kriteria adanya kerjasama dalam organisasi adalah: a. Kesadaran karyawan bekerja dengan sejawat, atasan maupun bawahan. b. Adanya kemauan untuk membantu dalam melaksanakan tugas.c. Adanya kemauan untuk memberi dan menerima kritik dan saran.d. Tindakan seseorang bila mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas.
7)Prakarsa.
Prakarsa adalah kemampuan seseorang tenaga kerja untuk mengambil keputusan langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dan bimbingan dariatasan.
8)Kepemimpinan.
Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Kepemimpinan yang dimaksud adalah kemampuan kepala sekolah dalam membina dan membimbing guru untuk melaksanakan KBM terutama kegiatan merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran mengarah pada tercapainya kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa terkait dengan pengetahuan, keterampilan dan sikapserta nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah mengikuti kegiatan pembelajaran.
4.Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Guru
Kinerja Guru akan menjadi optimal, bilamana di integrasikan dengan komponen sekolah baik kepala sekolah, fasilitas kerja, guru, karyawan, maupun anak didik.
Menurut Pidarta bahwa ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya yaitu :
1). Kepemimpinan kepala sekolah.
2). Fasilitas kerja.
3). Harapan-harapan, dan
4.) Kepercayaan personalia sekolah.
Dengan demikian nampaklah bahwa kepemimpinan kepala sekolah dan fasilitas kerjaakan ikut menentukan baik buruknya kinerja guru (Lamatenggo, 2001: 35) Selain itu, tingkat kualitas kinerja guru di sekolah memang banyak faktor yang turut mempengaruhi, baik faktor internal guru yang bersangkutan maupun faktor yang berasal dari guru seperti fasilitas sekolah, peraturan dan kebijakan yang berlaku, kualitas manajerial dan kepemimpinan kepala sekolah, dan kondisi lingkungan lainnya. Tingkat kualitas kinerja guru ini selanjutnya akan turut menentukan kualitas lulusan yang dihasilkan serta pencapaian lulusan yang dihasilkan serta pencapaian keberhasilan sekolah secara keseluruhan
Lamatenggo, (2001: 98), Faktor-faktor Penyebab Rendahnya Profesionalisme Guru dalam pendidikan nasional kita memang tidak secerah di negara-negara maju. Baik institusi maupun isinya masih memerlukan perhatian ekstra pemerintah maupun masyarakat. Dalam pendidikan formal, selain ada kemajemukan peserta, institusi yang cukup mapan, dan kepercayaan masyarakat yang kuat, juga merupakan tempat bertemunya bibit-bibit unggul yang sedang tumbuh dan perlu penyemaian yang baik. Pekerjaan penyemaian yang baik itu adalah pekerjaan seorang guru. Jadi guru memiliki peran utama dalam sistem pendidikan nasional khususnya dan kehidupan kita umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar